Hari Konsumen Nasional 2013 - apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya
bagi konsumen??. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa
menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen
dan penjual/pedagang.
Padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. HKN yang
dicanangkan Pemerintah jelas memberikan banyak manfaat. Penetapan HKN
sendiri ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya. HKN diperingati setiap tanggal 20 April.
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu
tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000.
Di Indonesia masalah penyelesaian sengketa konsumen masih merupakan
persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang
belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam
posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan
kepentingannya.
Negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen, karena tidak
mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya berpijak
pada prinsip ekonomi yang sempit untuk mendapatkan keuntungan semaksimal
mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak
langsung. Oleh karena itu peran negara perlu diwujudkan dengan
mencerminkan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban serta tanggungjawab
konsumen secara seimbang.
Lalu apa sih sebenarnya tujuan dari diperingatinya Hari Konsumen Nasional ??
Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan HKN.
Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal
penerbitan UndangUndang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak
termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin
memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya HKN bertujuan :
- Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
- Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
- Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
- Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
- Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional
ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering
diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen, konsumen
menjadi objek oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan, akan
tetapi saat ini konsumen bukan lagi menjadi objek tetapi telah berubah
menjadi subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis ikut menentukan
tumbuhkembangnya kreativitas perekonomian nasional dan pandai dalam
memilih produk yang baik, serta mengedepankan tanggungjawab sosialnya
dengan menggunakan produk buatan Indonesia.
Peringatan pencanangan Hari Konsumen Nasional diselenggarakan oleh
Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012 atau 4
hari sebelum Keppres tentang HKN ditandatangani oleh Presiden.
Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada setiap
tanggal 20 April akan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi
Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.Tahun 2013, Peringatan Puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan Tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”.
Melalui peringatan Hari Konsumen Nasional ini akan menjadi momentum upaya penguatan konsumen cerdas untuk dikembangkan secara berkesinambungan, dan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan konsumen cerdas di Indonesia.
Tags #Info #Hari Peringatan
Baca Juga :
Jika anda merasa ini adalah sebuah
info yang penting dan bermanfaat, Kami Mohon Share (Bagikan) Link blog
sederhana ini pada teman atau kerabat anda melalui link share ke sosial
media yang telah disediakan, sehingga blog sederhana ini dapat
memberikan manfaat bagi banyak pihak, Terima Kasih,,,
Salam AYO BACA
Salam AYO BACA
Mantap sob, thanks infonya. :D
BalasHapusKunjungi ya http://fajaralif.blogspot.com/